Memahami Potential Evidence dan Roles of Evidence Pada Kasus Jasriadi (Kelompok Saracen)
Barang bukti kasus ujaran kebencian Saracen. Src:CNN |
Beberapa waktu lalu sempat ramai dibanyak media Televisi dan Internet mengenai kelompok saracen dengan masalah ujaran kebencian yang menjadi perbincangan kebanyakan netizen.
Namun bagaimana pandangan dalam kacamata Digital Forensic mengenai peran barang bukti dalam kasus ini.??
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Jasriadi, pria yang disebut-sebut sebagai ketua sindikat Saracen, kelompok penyebar ujaran kebencian.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Asep Koswara menyatakan Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik.
Dari berita di atas, Jasriadi terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Jasriadi memang mengakui bahwa dirinya telah melakukan hacking terhadap beberapa akun-akun facebook.
Dalam kacamata Digital Forensic bagaimana kita meng-Investigasi suatu kasus yang menggunakan Digital Device dan bagaimana Peran dari Digital Device tersebut.?
Img Src: Google |
Dari buku Angus McKenzie Marshall dengan judul Digital Forensics, Digital Evidence in Criminal Investigation bahwa Digital Device (Perangkat Elektronik/Digital) terbagi dalam dua jenis yaitu:
- Closed System: Sebuah system yang tidak pernah terkoneksi Internet, artinya dengan tidak terhubung dengan Internet sehingga system tersebut akan lebih mudah dikontrol dalam proses Investigasi.
- Open System: Merupakan sebuah system yang terkoneksi dengan Internet baik langsung maupun tidak langsung artinya proses investigasi akan lebih rumit, biasanya berkaitan dengan kejahatan dunia maya (CyberCrime)
Dalam buku Angus Marshall juga membagi peran dari Digital Device sebagai berikut sebagai Roles of Evidence:
- Witness: Witness bisa disebut juga sebagai saksi atau pengamat pasif dalam sebuah kejadian kasus kejahatan. Witness tidak memiliki kontak langsung dengan pihak yang terlibat, namun dapat memberi gambaran, kondisi sebagaimana dia berperan sebagai saksi. Dalam kasus hacking yang dilakukan Jasriadi ini maka Witness dapat sebagai Server Facebook dimana log aktivitas pengguna facebook tercatat.
- Tools: Tools atau alat, atau sesuatu yang mempermudah kejadian tersebut tetapi bukan alat utama dalam kasus kejatahan yang terjadi. Dari kasus Jasriadi maka tools dapat sebagai AccesPoint atau Router Wifi, dan kartu SIM. Dimana alat-alat tersebut merupakan alat bantu agar dapat terhubung ke Internet.
- Accomplice: Accomplice merupakan sesuatu yang mempunyai peran yang sangat penting dalam mementukan keberhasilan suatu aktivitas. Tanpanya aktivitas tersebut tidak mungkin terjadi. Digital Device dapat berperan sebagai accomplice ketika terlibat kontak langsung dengan pelaku. Pada kasus Jasriadi maka Accomplice tersebut adalah PC/Komputer/Laptop dan Smartphone yang digunakan oleh pelaku dalam tindak kejahatan.
- Victim: Korban atau target serangan. Dalam hal ini kasus Jasriadi dimana target serangannya adalah akun-akun facebook yang di-hack. Maka Digital Device yang berperan sebagai victim adalah server Facebook dimana terdapat akun-akun Pengguna Facebook.
- Guardian: Guardian merupakan pelindung dari serangan. Sebuah kejahatan hanya akan terjadi tanpa adanya penjagaan yang baik dari sistem. Semakin baik perlindungan didalam sistem maka semakin sulit pelaku untuk memberikan serangan. Pada kasus Hacking yang dilakukan Jasriadi maka yang berperan sebagai Guardian adalah Server Facebook itu sendiri, dimana Sistem keamanan yang melindungi data para pengguna Facebook.
Pada Roles of Evidence, sebuah System atau Digital Device dapat memiliki lebih dari satu peran. Hal ini baik dipahami oleh Investigator dalam hal pencarian barang bukti. Dan dalam proses Investigasi, Potential Evidence dan Roles of Evidence dapat digunakan oleh Investigator Digital Forensik sebagai acuan untuk mendapatkan Digital Evidence (Bukti Digital) sehingga proses Investigasi dapat berjalan dengan efektif.
Kritik serta saran sangat dibutuhkan dalam tulisan ini sebagai media kita diskusi dan belajar bersama,
Semoga bermanfaat.
Salam.
Reference :
Marshall, A. M. (2008). Digital Forensics - Digital Evidence in Criminal Investigation. A John Wiley & Sons, Ltd.
Bos Saracen Jasriadi Dijatuhi Vonis 10 Bulan Penjara
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180406164027-12-288869/bos-saracen-jasriadi-dijatuhi-vonis-10-bulan-penjara
Daftar Kasus Netizen yang Terjerat UU ITE
http://id.safenetvoice.org/daftarkasus/
Polisi: Masih Ada 93 GB Data tentang Saracen yang Perlu Dianalisis
https://news.detik.com/berita/d-3614596/polisi-masih-ada-93-gb-data-tentang-saracen-yang-perlu-dianalisis
Jasriadi, Ketua Kelompok Saracen Dituntut 2 Tahun Penjara
https://regional.kompas.com/read/2018/03/27/21054631/jasriadi-ketua-kelompok-saracen-dituntut-2-tahun-penjara
Marshall, A. M. (2008). Digital Forensics - Digital Evidence in Criminal Investigation. A John Wiley & Sons, Ltd.
Bos Saracen Jasriadi Dijatuhi Vonis 10 Bulan Penjara
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180406164027-12-288869/bos-saracen-jasriadi-dijatuhi-vonis-10-bulan-penjara
Daftar Kasus Netizen yang Terjerat UU ITE
http://id.safenetvoice.org/daftarkasus/
Polisi: Masih Ada 93 GB Data tentang Saracen yang Perlu Dianalisis
https://news.detik.com/berita/d-3614596/polisi-masih-ada-93-gb-data-tentang-saracen-yang-perlu-dianalisis
Jasriadi, Ketua Kelompok Saracen Dituntut 2 Tahun Penjara
https://regional.kompas.com/read/2018/03/27/21054631/jasriadi-ketua-kelompok-saracen-dituntut-2-tahun-penjara
Comments
Post a Comment