Analisis Prosedur dan Standard Penanganan Barang Bukti Digital Berdasarkan Perkap, ACPO dan NIJ

Perkap No.10 Tahun 2009

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009

Pada Paragraf 3 ”Pemeriksaan Barang Bukti Perangkat Elektronik, Telekomunikasi, Komputer (Bukti Digital) dan Penyebab Proses Elektrostatis “ Pasal 17 yaitu Pemeriksaan barang bukti perangkat elektronik, telekomunikasi, komputer (bukti digital) dan penyebab proses elektrostatis dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di TKP.

Pada Pasal 20 ayat (1), Pemeriksaan barang bukti perangkat komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
  1. Permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
  2. Laporan polisi;
  3. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
  4. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

Pasal 20 ayat 2, Pemeriksaan barang bukti perangkat komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
  1. Penanganan barang bukti komputer, yang berkaitan dengan data yang tersimpan dalam hard disk atau penyimpan data (storage) lainnya, dari sejak penanganan pertama harus sesuai dengan tata cara yang berlaku, karena barang bukti memiliki sifat yang mudah hilang/berubah (volatile), dan bila penyidik tidak memahami tata cara penyitaan barang bukti komputer, dapat meminta bantuan Labfor Polri;
  2. Barang bukti dikirimkan secara lengkap dengan seluruh sistemnya;
  3. Barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label; dan
  4. Pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir

Pasal 21 ayat (1), tentang Tata cara penyitaan barang bukti komputer sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) huruf a, untuk komputer yang sedang digunakan untuk melakukan kejahatan adalah sebagai berikut:
  1. Mematikan aktivitas komputer dari server untuk komputer yang terhubung dengan network;
  2. Mencabut kabel input komputer dari sumber arus listrik sebelum komputer di shut down (matikan secara kasar), untuk laptop/notebook dicabut pula baterainya;
  3. Mematikan saklar pasokan listrik dan segel saklar tersebut untuk menghindari dihidupkan tanpa sengaja;
  4. Mencatat spesifikasi komputer dan peralatan input/output (I/O) yang terpasang pada komputer tersebut;
  5. Mencabut kabel-kabel yang terpasang pada komputer dan I/O-nya, masing-masing diberi tanda yang berbeda agar memudahkan pada pemasangannya kembali;
  6. Menyita barang bukti lain yang ada hubungannya dengan komputer, antara lain disket, CD/DVD, magnetic tape, memory card, flashdisk, external harddisk, dan buku petunjuk;
  7. Mencatat tanggal dan waktu penyitaan; dan
  8. Perlakukan barang bukti dengan hati-hati seperti barang pecah belah pada saat pengangkutan.

Pasal 21 Ayat (2), Tata cara penyitaan barang bukti komputer sebagai mana dimaksud Pasal 20 ayat (2) huruf a, untuk komputer yang sudah dimatikan sebagai berikut:
  1. Mencari informasi kapan komputer digunakan tersangka untuk melakukan kejahatannya;
  2. Mencari keterangan mengenai penggunaan komputer yang dijadikan sebagai barang bukti sesudah digunakan untuk melakukan kejahatan; dan
  3. Mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf h.



Adapun isi dari penjelasan ACPO (The Association of Chief Police Officers) 
Good Practice Guide for Digital Evidence antara lain :
  1. Penjelasan tentang Panduan atau tata cara dalam menganai barang bukti
  2. Penjelsan tentang prinsip-prinsip dari barang bukti
  3. Perencanaan tentang pengelompokan/pemetaan potensi-potensi lokasi pada suatu perangkat yang mungkin untuk ditemukannya barang bukti digital.
  4. Teknik dan prosedur dalam mengumpulkan/menyita barang bukti
  5. Phisical Crime Scenes Bagian ini dimaksudkan untuk membantu individu untuk memastikan tindakan mereka dalam kaitannya dengan sitaan itu benar.
  6. Isu Proporionalitas yang berkaitan dengan sitaan
  7. cara menganalisa barang bukti digital yang ditemukan.
  8. Cara penyajian hasil analisa barang bukti digital untuk keperluan persidangan.
  9. Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu penanganan barang bukti digital
  10. Pelatihan dan Pendidikan pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan barang bukti digital.
  11. Hukum-hukum yang digunakan untuk membahas tentang penanganan barang bukti digital.


National Institute of Justice (NIJ)
Berikut langkah–langkah dalam memproses bukti digital diantaranya :
  1. Komputer forensik pemeriksa harus menilai bukti digital secara menyeluruh terhadap ruang lingkup kasus untuk menentukan tindakan untuk mengambil.
  2. bukti digital, sifatnya, adalah rapuh dan bisa diubah, rusak, atau hancur penanganan atau pemeriksaan yang tidak tepat. Pemeriksaan terbaik dilakukan pada
  3. salinan dari bukti asli. Bukti asli harus diperoleh dengan cara yang melindungi dan menjaga integritas bukti.
  4. Tujuan dari proses pemeriksaan adalah untuk mengekstrak dan menganalisis dence-bukti digital. Ekstraksi mengacu pada pemulihan data dari media-nya. Analisis mengacu pada pretation antar data pulih danmemasukkannya kedalam format logis dan berguna.
  5. Mendokumentasikan dan melaporkan. Tindakan dan pengamatan harus didokumentasikan melalui-keluar pengolahan forensik bukti. Ini akan menyimpulkan dengan persiapan laporan tertulis dari temuan.

Kritik dan saran sangat dibutuhkan,
Salam.


Reference:

Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

National Institute of Justice, Electronic Crime Scene Investigation: A Guide for First Responders, Second Edition.

Association of Chief Police Officers. (2012). ACPO Good Practice Guide for Digital Evidence.




Comments

Popular posts from this blog

About Me